UPDATE: Positif Corona Tembus 1.359 Orang, Bogor Perketat Jam Operasional Usaha

- 4 Oktober 2020, 17:22 WIB
Ilustrasi COVID-19.
Ilustrasi COVID-19. /- Foto : Freepik

ISU BOGOR - Terus melonjaknya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor per Minggu 04 Oktober 2020 tembus 1.359 orang, Pemkot Bogor kembali mengeluarkan aturan baru  yang memperketat jam operasional unit usaha.

Kebijakan dalam bentuk surat edaran itu dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor tentang jam operasional unit usaha bagi pengunjung yang makan di tempat (dine in) dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Langkah ini diambil Pemkot Bogor untuk menyelaraskan satu kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Jabodetabek berdasarkan hasil rakor dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: UPDATE: Positif Corona di Indonesia 5 Oktober 2020, Sehari Ada 3.622 Kasus Baru di 34 Provinsi

Baca Juga: Ini Dia Sosok Wanita Asal Bogor yang Foto KTP-nya Viral karena Seumur Hidup Cantik

Kepala Disparbud Kota Bogor, Atep Budiman menyatakan, sesuai arahan Satgas Covid-19 Kota Bogor merujuk kepada hasil rakor wilayah Jabodetabek dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk dilakukan sinkronisasi kebijakan PSBM kota/kabupaten wilayah Jabodetabek.

"Pertimbangannya untuk menekan laju positif Covid-19 wilayah Jabodetabek agar ada keselarasan kebijakan penanganan Covid-19. Diharapkan dalam beberapa hari kedepan bisa kembali ke zona oranye lagi," ujarnya.

Dalam surat edaran tertanggal 30 September 2020 tersebut, Rumah Makan/Restoran/Cafe diminta melaksanakan SOP Protokol Kesehatan Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 secara ketat meliputi:

Baca Juga: Boy Band Korea Ini Rilis BLT Secara Konyol
a. Penggunaan masker, wajib untuk seluruh karyawan dan pengunjung/konsumen.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x