b. Penyediaan Hand sanitizer dan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pengunjung/konsumen dan karyawan.
c. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi pengunjung/konsumen dan karyawan.
d. Menerapkan pembatasan jarak antara sesama pengunjung/konsumen dan karyawan (physical distancing) serta membatasi kapasitas maksimal sebesar 50%.
e. Melakukan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan disinfektan.
Selain itu, pelaku usaha diminta mengoptimalkan peran Tim Satgas Covid-19 di lingkungan internalnya masing - masing dan melaporkan hasil monev ke Disparbud Kota Bogor.
Baca Juga: Sandiaga Uno Lulus Ujian Doktor dengan Predikat Cum Laude, Jangan Bangga Dulu, Ini Artinya
"Setiap pelaku usaha Rumah Makan/Restoran/Cafe yang terbukti melanggar kriteria protokol kesehatan,"
"Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor," tegas Atep.
Pihaknya berharap semua pelaku usaha membantu dan mendukung Pemkot Bogor dalam melakukan edukasi, sosialisasi dan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan di lokasi usahanya masing-masing.
Tak hanya itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menerbitkan instruksi mengenai pembatasan aktivitas restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah.