UPDATE: Positif Corona Tembus 1.359 Orang, Bogor Perketat Jam Operasional Usaha

- 4 Oktober 2020, 17:22 WIB
Ilustrasi COVID-19.
Ilustrasi COVID-19. /- Foto : Freepik

ISU BOGOR - Terus melonjaknya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor per Minggu 04 Oktober 2020 tembus 1.359 orang, Pemkot Bogor kembali mengeluarkan aturan baru  yang memperketat jam operasional unit usaha.

Kebijakan dalam bentuk surat edaran itu dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor tentang jam operasional unit usaha bagi pengunjung yang makan di tempat (dine in) dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Langkah ini diambil Pemkot Bogor untuk menyelaraskan satu kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Jabodetabek berdasarkan hasil rakor dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: UPDATE: Positif Corona di Indonesia 5 Oktober 2020, Sehari Ada 3.622 Kasus Baru di 34 Provinsi

Baca Juga: Ini Dia Sosok Wanita Asal Bogor yang Foto KTP-nya Viral karena Seumur Hidup Cantik

Kepala Disparbud Kota Bogor, Atep Budiman menyatakan, sesuai arahan Satgas Covid-19 Kota Bogor merujuk kepada hasil rakor wilayah Jabodetabek dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk dilakukan sinkronisasi kebijakan PSBM kota/kabupaten wilayah Jabodetabek.

"Pertimbangannya untuk menekan laju positif Covid-19 wilayah Jabodetabek agar ada keselarasan kebijakan penanganan Covid-19. Diharapkan dalam beberapa hari kedepan bisa kembali ke zona oranye lagi," ujarnya.

Dalam surat edaran tertanggal 30 September 2020 tersebut, Rumah Makan/Restoran/Cafe diminta melaksanakan SOP Protokol Kesehatan Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 secara ketat meliputi:

Baca Juga: Boy Band Korea Ini Rilis BLT Secara Konyol
a. Penggunaan masker, wajib untuk seluruh karyawan dan pengunjung/konsumen.

b. Penyediaan Hand sanitizer dan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pengunjung/konsumen dan karyawan.

c. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi pengunjung/konsumen dan karyawan.

d. Menerapkan pembatasan jarak antara sesama pengunjung/konsumen dan karyawan (physical distancing) serta membatasi kapasitas maksimal sebesar 50%.

e. Melakukan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan disinfektan.

Selain itu, pelaku usaha diminta mengoptimalkan peran Tim Satgas Covid-19 di lingkungan internalnya masing - masing dan melaporkan hasil monev ke Disparbud Kota Bogor.

Baca Juga: Sandiaga Uno Lulus Ujian Doktor dengan Predikat Cum Laude, Jangan Bangga Dulu, Ini Artinya

"Setiap pelaku usaha Rumah Makan/Restoran/Cafe yang terbukti melanggar kriteria protokol kesehatan,"

"Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor," tegas Atep.

Pihaknya berharap semua pelaku usaha membantu dan mendukung Pemkot Bogor dalam melakukan edukasi, sosialisasi dan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan di lokasi usahanya masing-masing.

Tak hanya itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menerbitkan instruksi mengenai pembatasan aktivitas restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah.

Baca Juga: Ini 7 Spot Indah Desa Wisata Malasari Bogor

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443 / 07/ Hukham Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis, yang ditandatangani 30 September 2020.

Surat tersebut menyatakan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (wilayah Bodebek) khususnya berkaitan dengan aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, maka hal ini diinstruksikan kepada Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi.

Baca Juga: Saat Pandemi Corona, 33 Remaja Bogor Kedapatan Gelar Pesta Narkoba di Sebuah Villa

Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat tinggi, diinstruksikan untuk tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in), pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).

Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat sedang, dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, kemudian layanan makan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Lebih dari pukul 18.00 WIB, layanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).

Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat rendah, dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen.

Dan di daerah yang tidak ada kasus dan tidak terdampak, dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara normal, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

Zonasi yang dimaksud adalah zonasi dalam konteks Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBMK), dimana Pemkot Bogor menggunakan PSBMK pada skala RW (Rukun Warga).***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah