ISU BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari tiga toko jamu di sekitar Terminal Laladon, Kecamatan Ciomas, pada Rabu 3 April 2024.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengatakan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Bogor tentang larangan penjualan miras selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.
"Total ada 541 botol miras berbagai merek dan jenis yang kami sita dari tiga toko jamu tersebut," kata Anwar, Kamis 4 April 2024.
Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Mulai Besok, 5-16 April 2024
Anwar menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan razia miras di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, terutama selama bulan Ramadhan.
"Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Selain miras, Satpol PP juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti alat hisap sabu-sabu dan kartu remi.
Baca Juga: Tol Bocimi Masih Belum Bisa Dilintasi Akibat Longsor, Berikut Jalur Alternatif untuk Mudik Lebaran
"Barang bukti tersebut akan kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," kata Anwar.