Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Mulai Besok, 5-16 April 2024

- 4 April 2024, 20:25 WIB
Kepolisian Resor Bogor telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mengantisipasi kemacetan saat musim Lebaran.
Kepolisian Resor Bogor telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mengantisipasi kemacetan saat musim Lebaran. /Foto/Ilustrasi/Antara

ISU BOGOR - Kepolisian Resor Bogor telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mengantisipasi kemacetan saat musim Lebaran. Salah satu rekayasa yang akan diterapkan adalah sistem ganjil genap.

"Ganjil genap akan diberlakukan mulai besok sore, tanggal 5 April, hingga 16 April 2024," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, Kamis 4 April 2024.

Sistem ganjil genap berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil. Kendaraan darurat dan masyarakat Puncak dengan menunjukkan KTP dan STNK akan mendapatkan pengecualian.

Baca Juga: Tol Bocimi Masih Belum Bisa Dilintasi Akibat Longsor, Berikut Jalur Alternatif untuk Mudik Lebaran

"Pemberlakuan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021," jelas Ardian.

Efektivitas sistem ganjil genap akan terus dipantau selama pelaksanaannya. Jika terbukti efektif dalam meminimalisir kemacetan, maka sistem ini akan diberlakukan secara terus menerus.

"Namun, jika ganjil genap tidak menunjukkan efektivitas dan arus lalu lintas tetap landai, maka sistem ini akan dihentikan," kata Ardian.

Baca Juga: Uji Coba Angkot Listrik di Bogor, Bima Arya: Tak Ada Penambahan Jumlah Angkutan

Sebagai alternatif, rekayasa lalu lintas lain seperti one way (satu arah) juga disiapkan untuk mengurai kemacetan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x