1.308 Knalpot Brong dan 5.743 Miras di Kota Bogor Dimusnahkan

- 13 April 2023, 15:42 WIB
Sebanyak 1.308 knalpot racing atau brong, 28.011 petasan dan 5.743 botol minuman keras (miras) dimusnahkan jajaran Forkompinda Kota Bogor.
Sebanyak 1.308 knalpot racing atau brong, 28.011 petasan dan 5.743 botol minuman keras (miras) dimusnahkan jajaran Forkompinda Kota Bogor. /Foto/Prokompim
ISU BOGOR - Sebanyak 1.308 knalpot racing atau brong, 28.011 petasan dan 5.743 botol minuman keras (miras) dimusnahkan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bogor.

Ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan sejak 29 Maret hingga 10 April 2023. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya yang dikutip, Kamis 13 April 2023.

"Pada pelaksanaan operasi kita dibantu rekan-rekan dari TNI, dari Satpol PP di berbagai titik di malam hari dan berpindah pindah," katanya.

Pengungkapan yang diawali dari operasi gabungan ini berawal dari adanya laporan dan masukan dari warga mengenai kebisingan dari knalpot brong dan petasan yang membahayakan serta sering menimbulkan konflik antar tetangga, potensi kecelakaan lalu lintas dan potensi gangguan Kamtibmas.

Baca Juga: Pengembangan Kopi Rancamaya Berlanjut, Dedie Rachim: Kita Berdayakan Masyarakat

"Knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 junto 106, bahwa kendaraan harus memiliki standar kelayakan baik itu kelengkapan lampu sein, spion, rem termasuk knalpot," kata Bismo.

"Ketika knalpot dipasang tidak sesuai dengan standar desibel kebisingan suara, maka dia melanggar dan tidak layak maka bisa dikenakan hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu. Pemusnahan dan operasi bersama kita melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat," tambahnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x