UPDATE: Tiga Kecamatan di Kawasan Puncak Bogor Masih Zona Merah, 27 Orang Positif Corona

- 1 Oktober 2020, 12:27 WIB
Peta sebaran Covid-19 di tiga Kecamatan di kawasan Puncak yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua terdapat 27 kasus positif, 30 September 2020
Peta sebaran Covid-19 di tiga Kecamatan di kawasan Puncak yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua terdapat 27 kasus positif, 30 September 2020 /

"Melalui surat Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, secara resmi memperpanjang PSBB Pra AKB," ungkapnya dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis 01 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Proses Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Pekerja Diminta Login www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Puskesmas Tanah Sareal Jadi Tempat Simulasi, Satgas Kota Bogor Mulai Rumuskan Metode Vaksin Corona

Baca Juga: Mau Kaya, Begini Tips ShopeePay Agar Tak Boros Kelola Gaji Pertama di Usia 20-an

Ade Yasin menyebutkan keputusan perpanjangan keempat PSBB Pra AKB yang dimulai mulai dari Rabu 30 September hingga Selasa 27 Oktober 2020 mendatang tetap membatasi semua aktifitas sebagaimana PSBB sebelumnya. "Ini adalah perpanjangan ke empat PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin.

Ade Yasin mengatakan, perpanjangan PSBB Pra AKB penting dilakukan, mengingat masih tingginya kasus penambahan positif covid-19 di Kabupaten Bogor setiap harinya. "Kita perpanjang karena penyebaran covid-19 masih cukup tinggi," terangnya.

Berdasarkan salinan Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020, yang diterima, secara umum tidak ada perbedaan mencolok, antara perpanjangan PSBB Pra AKB keempat ini dengan perpanjangan sebelumnya. Hanya jam operasional di sejumlah sektor perekonomian, diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: PSBB Bogor Dilanjutkan, Razia Kendaraan dan Tempat Wisata Puncak Diperpanjang Hingga Akhir Oktober

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebutkan dengan diperpanjangnya PSBB Pra AKB, maka akhir pekan ini tepatnya Sabtu 3 Oktober 2020, pihaknya akan kembali menggelar operasi gabungan di kawasan wisata Puncak.

"Sesuai Perbup perpanjangan PSBB pra AKB maka operasi gabungan di kawasan Puncak pun diperpanjang hingga 27 Oktober 2020 dengan menyasar kendaraan yang melintas Jalur Puncak akan diperiksa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x