Selain itu, kata dia, personil gabungan juga akan menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat-tempat usaha restoran dan lokasi wisata terkait protokol kesehatan, dimana kapasitas pengunjung dibatasi 50%.
Baca Juga: Cerita Petugas TNGHS yang Meninjau Longsor hingga Puncak Gunung Salak 3 lewat Jalur Suaka Elang Loji
"Untuk jam operasional tempat usaha restoran dan rumah makan. Semula tutup pukul 19.00 WIB malam, pada PSBB pra AKB keempat ini, diperpanjang hingga jam operasinya hingga pukul 20.00 WIB," katanya.***