ISU BOGOR - Polres Bogor menetapkan WS (39) suami dari Dokter Qory Ulfiyah R (37) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka WS tersebut tak lama usai dokter Qory berhasil di temukan keberadaannya dan langsung membuat laporan polisi terkait KDRT, Jumat 17 November 2023
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tersangka WS sempat membuat laporan hilangnya sang istri ke Polsek Cibinong pada Senin 13 November 2023. Kemudian pihak menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil ditemukanlah Dokter Qory di Rumah Aman Dinas P2TP2A.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan WS langsung ditetapkan sebagai tersangka KDRT setelah Sat Reskrim Polres Bogor menerima laporan polisi dan memintai keterangan terhadap dokter Qory.
"Dari keterangan yang kami dapat dari dokter Qory dan para saksi kami mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri WS," ungkap Rio.
Kronologi dan Motif KDRT
Lebih lanjut, Rio menjelaskan terkait kronologi dan motif kejadian yang bermula pada Senin malam 13 November 2023 sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu Dokter Qory hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada suaminya WS. Saat itu korban bersama sang suami dan anak-anaknya sedang menonton film.
"Saat itu korban akan memberhentikan film yang masih di tonton, untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan. Hingga hal teresebut membuat ketersinggungan yang medalam pada pelaku WS," ungkap Rio.
"Di keesokan harinya saat anak-anak korban ini pergi ke sekolah pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam," tambahnya.
Saat itulah Pelaku WS melakukan KDRT berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua buah pisau dapur yang ditempelkan di punggung korban.
"Atas dasar kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebutlah yang membuat korban ini ketakutan dan pergi meninggalkan rumah mendatangi dinas P2TP2A untuk meminta perlindungan," jelas Rio.
"Pelaku sendiri akan kita Kenakan dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," pungkasnya.***