Baca Juga: UPDATE: Corona di Bogor Raya Kembali Bertambah 31 Orang dalam Sehari
Baca Juga: Jokowi : Kita Sedang Kerja Tingkatkan Kesembuhan dan Tekan Kematian Akibat Corona
Dalam pelaksanaannya, pucuk pimpinan Pemerintah Kota Bogor itu memahami, bahwa pencari nafkah di level ekonomi masyarakat kecil perlu diperhatikan.
Oleh karena itu, meskipun megundang kerumunan, usaha kecil dan kaki lima pun mendapat pengecualian larangan berkerumun.
Asalkan, protokol kesehatan tetap dijaga dan batas jam operasioal dipatuhi.
"Tetapi di atas jam 9 tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga," ujarnya.
Sementara, Bima Arya memiliki syarat bagi usaha restoran dan mal di masa PSBM ini.
Unit usaha tersebut diminta membuat satua tugas (satgas) tersendiri yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim.
"Sekali lagi, satgas covid dari masing-masing unit usaha tadi," tegasnya.
Baca Juga: Berikut Harga Kebutuhan Pokok di Dua Pasar Tradisional Kota Bogor