Selaras Kabupaten Bogor, Bima Arya Batasi Operasional Jam 8 Malam Juga

- 14 September 2020, 22:13 WIB
 Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) 14 September 2020
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) 14 September 2020 /

Baca Juga: UPDATE: Corona di Bogor Raya Kembali Bertambah 31 Orang dalam Sehari

Baca Juga: Jokowi : Kita Sedang Kerja Tingkatkan Kesembuhan dan Tekan Kematian Akibat Corona

Dalam pelaksanaannya, pucuk pimpinan Pemerintah Kota Bogor itu memahami, bahwa pencari nafkah di level ekonomi masyarakat kecil perlu diperhatikan.

Oleh karena itu, meskipun megundang kerumunan, usaha kecil dan kaki lima pun mendapat pengecualian larangan berkerumun.

Asalkan, protokol kesehatan tetap dijaga dan batas jam operasioal dipatuhi.

"Tetapi di atas jam 9 tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga," ujarnya.

Sementara, Bima Arya memiliki syarat bagi usaha restoran dan mal di masa PSBM ini.

Unit usaha tersebut diminta membuat satua tugas (satgas) tersendiri yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim.

"Sekali lagi, satgas covid dari masing-masing unit usaha tadi," tegasnya.

Baca Juga: Berikut Harga Kebutuhan Pokok di Dua Pasar Tradisional Kota Bogor

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah