Tak Pakai Masker di Bogor Disanksi, Mobil Ambulance Berisi Keranda Mayat Menanti

- 6 September 2020, 12:30 WIB
Petugas memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berupa berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan.
Petugas memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berupa berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan. /Antara/

ISU BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan keranda mayat yang digunakan dalam menertibkan pelanggar protokol kesehatan (tak pakai masker) adalah inovasi sanksi untuk menekan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) yang terus melonjak.

Sebab, data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor hingga Sabtu 5 September 2020, jumlah kasus positif di wilayahnya mencapai 949 orang.

Menurutnya, tujuan penggunaan peti mati atau keranda mayat yang sudah disiapkan Pemkab Bogor di mobil ambulance karena tak semua warga mampu membayar sanksi denda.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Bogor Raya Melonjak Drastis, Bima Arya dan Ade Yasin Saling Menguatkan

"Karena dengan keterbatasan petugas dan luas wilayah Kabupaten Bogor yang cukup besar dengan jumlah penduduk paling banyak Se-Indonesia,"

"Jadi kami pun kewalahan. Sehingga kami harus bisa berinovasi, yang penting efek dan edukasinya dapat," ujar Ade Yasin, kemarin.

Menurutnya, itu sebagai sanksi baru yang dianggap solutif dalam mendidik warganya agar terjaga dari wabah Corona.

Baca Juga: Simak Videonya : Pelanggar Masker di Jakarta Wajib Merenung di Peti Jenazah

Kembali ia menegaskan sanksi tersebut semata-mata hanya ingin memberikan efek jera bagi pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x