Tak Pakai Masker di Bogor Disanksi, Mobil Ambulance Berisi Keranda Mayat Menanti

- 6 September 2020, 12:30 WIB
Petugas memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berupa berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan.
Petugas memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berupa berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan. /Antara/

"Intinya agar masyarakat patuh mentaati aturan protokol kesehatan sebagaimana yang telah dibuat pemerintah,"

"Karena aturan ini (Protokol Kesehatan tentang penggunaan masker) dibuat juga untuk menjaga mereka dan juga orang lain," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot dan Pemkab Bogor Kerjasama Sediakan Ruang Rawat Inap Pasien Covid-19

Ia menyebutkan denda yang sebelumnya sudah diterapkan tetap berlaku. Tetapi, keranda mayat hanyalah sebuah opsi ketika si pelanggar tak mampu membayar denda.

"Karena saat di lapangan tidak semua warga dapat membayar denda tersebut lantaran keterbatasan ekonomi, maka dibuatlah sanksi lainnya seperti keranda mayat ini," katanya.

Sementara itu, data update kasus positif Covid-19 di Bogor Raya (Kabupaten dan Kota) dalam sehari bertambah 50 orang pada Sabtu, 5 September 2020.

Baca Juga: Perangi Covid-19 di Bogor, Pemkot Gandeng Kementan Terkait Uji Laboratorium Spesimen

Jumlah kasus positif tersebut tersebar di Kabupaten Bogor sebanyak 32 orang dan 18 orang dari Kota Bogor.

Maka total kasus positif di wilayah Bogor Raya per 5 September telah menembus angka 1.671 orang terdiri dari 949 warga Kabupaten Bogor dan 722 Kota Bogor.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menyebutkan 949 orang positif itu terdiri dari sembuh 527 orang, 38 orang dan konfirmasi aktif 379 orang.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah