Membandel Buka di Jam Malam, 4 Pelaku Usaha Dirazia Sat Pol PP Kota Bogor

- 31 Agustus 2020, 20:25 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat menindak Upnormal yang masih melayani pengunjung di jam malam, Senin 31 Agustus 2020
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat menindak Upnormal yang masih melayani pengunjung di jam malam, Senin 31 Agustus 2020 /Chris Dale



ISU BOGOR - Empat pelaku usaha di Kota Bogor kedapatan melanggar Perwali 107/2020 terkait
jam operasional bagi pelaku usaha untuk tidak menerima pelanggan makan di tempat.

Pemerintah Kota Bogor juga mulai memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar Perwali No 107/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Covid-19 Kota Bogor.

Dalam hal itu, selama dua pekan, terhitung mulai 29 Agustus - 11 September 2020 tempat usaha hentikan operasional pukul 18.00 dan aktivitas warga dibatasi pukul 21.00.

Baca Juga: Hanya Peserta BPJS Kesehatan yang Diberi Vaksin Covid-19 Gratis, Erick Thohir: Nanti Awal 2021


Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim menuturkan, setelah dua hari masa sosialisasi tindakan sanksi mulai diberlakulan pada Senin ini. Pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan itu akan diberikan tindakan tegas dengan sanksi denda administrasi Rp1 juta hingga Rp10 juta.

"Pelaku usaha mal tutup pukul 18.00. Untuk cafe, restoran, dan rumah makan harus melayani take away hingga pukul 21.00. Tidak menerima pelanggan makan ditempat," kata Dedie di lokasi sidak penertiban di Kota Bogor, Senin 31 Agustus 2020 malam.

Hingga pukul 20.00, Sat Pol PP Kota Bogor sudah melakukan denda kepada 4 pelaku usaha. Mereka didenda dengan adminitrasi satu juta rupiah. Kata Dedie, penindakan denda minimum Rp 1 juta karena baru satu hari berlakukan denda.

Baca Juga: Makin Merah, Pasien Positif Kota Bogor 20 Kasus Per Hari dan Tembus 74 Selama Tiga Hari

"Bila hari kedua dan seterusnya, masih ada pelaku usaha yang membuka usah akan kita kenakan denda maksimal," paparnya.

Para pelaku usaha yang melanggar dapat kembali beroperasi setelah membayar denda dan membuat surat pernyataan.*** 

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x