Berantas Narkoba, Polres Bogor Ringkus 21 Tersangka Pengedar Obat Sediaan Farmasi dan Sabu

- 18 Agustus 2023, 12:51 WIB
Polres Bogor meringkus 21 tersangka pengedar obat sediaan farmasi dan sabu.
Polres Bogor meringkus 21 tersangka pengedar obat sediaan farmasi dan sabu. /Foto/Dok.Subbag Humas Polres Bogor
ISU BOGOR - Polres Bogor berhasil meringkus 21 tersangka pegedar obat sediaan farmasi dan sabu. Mereka ditangkap dalam kurun waktu pekan terakhir di wilayah Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menjelaskan bahwa dalam kasus yang berhasil diungkap tersebut diantaranya ialah 5 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi.

"Dan dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan," ungkap Fitra, Jumat 18 Agustus 2023.

Selain itu, dari tangan para pelaku tersebut diamankan juga barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Diusulkan Definitif

"Modus operandi yang di lakukan para pelaku ini ialah dengan cara sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli). yang mana jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

"Sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan, serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x