Untuk ruang lingkup diantaranya meliputi pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi Pajak, pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang perpajakan.
"Selain itu, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah," katanya.
Baca Juga: Janji, Menaker Ida : BLT Pekerja DiLuncurkan Hari Ini oleh Presiden Jokowi
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menyampaikan, kontraksi pertumbuhan ekonomi di Indonesia banyak berdampak pada PSB atau PAD bagi provinsi-provinsi sekitar Jawa dan Bali dengan kisaran lebih dari 20 persen.
Jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi, Bali yang terdampak secara berat. Sementara itu ada dua provinsi yang pertumbuhan ekonominya positif adalah Papua (4,52 persen) dan Papua Barat (0,53 persen).
"Berdasarkan data untuk seluruh daerah hasil re-alokasi anggaran telah mencapai Rp 87 triliun dan ini bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 di seluruh daerah yang bersumber dari APBD," kata Astera.
Baca Juga: Cerita Insiden Penyelidikan Narkoba di Pondok Pesantren, Madura Hingga Anggota Polisi Disekap
Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana lebih Rp600 triliun untuk mengcover 3 bidang terbesar, yakni kesehatan, perlindungan sosial dan insentif-insentif sebagai dukungan pertumbuhan ekonomi.
Diharapkan pada kuartal 3 ekonomi Indonesia mampu pick up karena banyaknya indikator yang menunjukan terjadinya reborn di ekonomi.
Menurut Astera pemda perlu memperkuat perpajakan daerah sebagai salah satu sumber PAD untuk kemandirian dan pemerataan pembangunan serta pelayanan pada masyarakat.