Agustus hingga Desember, Ada Keringanan hingga Diskon Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di Bogor

- 14 Agustus 2020, 06:29 WIB
ILUSTRASI STNK.*
ILUSTRASI STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR/

 

ISU BOGOR - Melalui program Triple Untung Plus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan atau diskon. Peruntukannya bagi para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor dan Mulai 1 Agustus sampai dengan 23 Desember 2020.

Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor pada Bapenda Provinsi Jawa Barat, Ekawati, Rabu 12 Agustus 2020 menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.973/267 - Bapenda/2020 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama dan/atau  pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dalam masa tanggap darurat penanganan dan dampak pandemi Covid-19.

“Bagi para wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan cashback atau diskon, mulai dari 2 persen hingga 10 persen,” paparnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Jelang Sore, Bogor Hujan hingga Malam 

Adapun ketentuannya sebagai berikut, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari (1 bulan ) sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon 2 persen, pembayaran lebih dari 30 hari (1 bulan) sampai dengan 60 hari (2 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen.

Untuk 60 hari (2 bulan) hingga 90 hari (3 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 6 persen, 90 hari hingga 120 hari (4 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 8 persen dan terakhir lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari (6 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 10 persen.

Selain itu, ada juga bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda bea balik nama kedua serta bebas tarif progresif.

Reward lain bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Bank BJB menyiapkan hadiah berupa perjalanan ibadah umroh untuk dua orang, sepeda motor untuk lima orang dan tabungan dari BJB sebesar lima juta rupiah untuk sepuluh orang.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan KPK 

Pengundiannya dilakukan pada akhir tahun 2020 ini yang diberlakukan untuk seluruh Wajib Pajak se-Jawa Barat.

“Keuntungan ini seharusnya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, bagi yang menunggak maupun yang disiplin dalam membayar pajak, sama-sama diberi reward,” jelasnya.

Dia menambahkan, pada tahun 2019 target pajak kendaraan bermotor melampaui dari 100 persen dan tahun 2020 secara keseluruhan Jawa Barat mengalami kenaikan sekitar 63,36 persen. Khusus untuk Kota Bogor kenaikan target tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 ada kenaikan sebesar 39,42 persen.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Karyawan Swasta Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp600 Ribu 

Adanya pandemi Covid-19 diakuinya memberikan dampak. Implementasi PSBB pertama pada April 2020 lalu, realisasi mengalami penurunan jika dibanding tahun sebelumnya hampir 27,20 persen

“Karena itu ada target yang telah ditetapkan harus direvisi,” sebutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menyebutkan, sosialisasi tersebut sangat penting dipahami karena dampaknya akan memotivasi masyarakat mempercepat pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

“Bicara pembangunan tidak lepas dari anggaran. Untuk itu dengan kondisi yang ada saat ini kita coba buat refocusing kegiatan anggaran.  Pendapatan yang awalnya Rp 1,1 Triliun lebih kemungkinan hanya bisa diperoleh sekitar 68 persen atau kurang lebih Rp 983 Miliar,” katanya.

Baca Juga: Strategis Berbatasan dengan Banten, Ade Yasin Sebut Rumpin Layak Jadi Ibukota Kabupaten Bogor Barat 

Ade menyatakan, penerimaan pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi bagi PAD Kota Bogor. Bagi hasilnya sebesar Rp 196 Miliar (2018) dan Rp 210 Miliar lebih (2019). Untuk tahun 2020 ditargetkan cukup besar namun akibat kondisi pandemi turun 30 persen lebih.

“Data 2020, kondisi Juli dari targetnya RP 52 Miliar, capaian baru Rp 22 Miliar. Mimpi apapun terkait pembangunan pada tahun 2020 harus mencoba melakukan penyesuaian kemampuan anggaran di Kota Bogor dan penyesuaian dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” jelas Ade.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan semua pihak menjadi paham, baik jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor maupun masyarakatnya, sehingga akan terlihat peningkatannya yang berdampak untuk kelangsungan pembangunan di Kota Bogor.

Baca Juga: Ingat Sosialisasi Usai, Sanksi Pelanggar Masker di Kota Bogor Denda Rp100.000 

“Minimal untuk target pendapatan pajak kendaraan bermotor bisa dipertahankan,” harapnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x