RY Ditangkap Lagi karena Korupsi, KPK Ungkap Modus Mantan Bupati Bogor Itu Minta Jatah

- 13 Agustus 2020, 21:35 WIB
Tangkapan layar konference pers KPK atas penangkapan kembali Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin  atas kasus gratifikasi.
Tangkapan layar konference pers KPK atas penangkapan kembali Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin atas kasus gratifikasi. /Linna Syahrial /Linna Syahrial



ISU BOGOR - Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin ditangkap lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti masih ada gratifikasi dengan beberapa cara meminta jatah kepada bawahannya dan pihak swasta, yang baru terungkap setelah penahanan pertama dalam periode kasus yang sama tahun 2009-2014.

"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja (pada proses hukum pertama RY)," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat konferensi pers penahanan tersangka RY di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan melalui siaran Youtube, Kamis, 13 Agustus 2020.

Lili mengatakan modus gratifikasi yang baru terungkap dalam kasus korupsi RY ialah permintaan pemotongan sejumlah pembayaran di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.3 miliar selama 2009-2014 hingga pembayaran cicilan mobil.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan KPK

RY meminta sejumlah pemotongan uang tersebut kepada kepala dinas atau kepala satuan kerja untuk kebutuhan bupati dan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Kemudian menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol Kabupaten Bogor diduga untuk memuluskan perizinan pesantren, dan meminta bantuan cicilan mobil Toyota Velfire seharga Rp825 juta, yang baru di beri uang muka olehnya sebesar Rp250 juta.

Permintaan pembayaran cicilan tersebut diduga karena kedekatan RY dengan pihak swasta yang memegang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Lili juga mengungkap modus terperinci, ketiga pengembangan kasus korupsi Mantan Bupati Bogor itu.

Baca Juga: Premier League Kembali Bergulir, Mulai 12 September 2020


Pertama dalam kasus pemotongan pembayaran, setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal tahun 2009, RY diduga beberapa kali melakukan pertemuan baik resmi maupun tidak dengan para SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, RY menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh Bupati, khususnya operasional Bupati dan biaya pencalonan kembali.

RY menyatakan kepada para Kepala Dinas untuk membantunya dengan cara meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya.

Menurut Lili, Setiap SKPD diduga memililki sumber dana yang berbeda untuk memotong dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp8.93 miliar

Kedua, kata dia, atas dugaan penerimaan gratifikasi Tanah 20 Hektare berawal pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 Hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Baca Juga: Kesulitan Bayar Gaji, Juventus Siap Melego Ronaldo ke Barcelona

Pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 Hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Ia kemudian menyampaikan maksudnya
untuk mendirikan pesentren pada RY melalui stafnya. Lalu RY menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Lalu pada pertengahan tahun 2011, RY melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, RY menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.

Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan RY.

Atas rangkaian komunikasi dan kunjungan tersebut, diduga RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Baca Juga: Perokok Lebih Rentan Terjangkit Covid-19, Studi atau Konspirasi?

Selanjutnya yang ketiga, Lili melanjutkan, mengenai cicilan Mobil Vellfire. Gratifikasi bermula, pada April 2010, RY diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli sebuah Toyota Vellfire yang uang mukanya berasal dari RY sebesar Rp250 juta.

RY diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut dan
pengusaha tersebut memegang beberapa proyek di lingkungan
Kabupaten Bogor.

Pengusaha ini juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses RY untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013.

Baca Juga: Sempat Dihamili hingga Berencana Menikahi Pembantu Jadi Motif Sekretaris Ini Nekad Habisi Bosnya

Modus pemberian gratifikasi pada RY diduga dilakukan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp21 juta/perbulan dalam sejak April 2010 – Maret 2013.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Editor: Linna Syahrial

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x