Agustus hingga Desember, Ada Keringanan hingga Diskon Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di Bogor

- 14 Agustus 2020, 06:29 WIB
ILUSTRASI STNK.*
ILUSTRASI STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR/

Baca Juga: Usai Diperiksa, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan KPK 

Pengundiannya dilakukan pada akhir tahun 2020 ini yang diberlakukan untuk seluruh Wajib Pajak se-Jawa Barat.

“Keuntungan ini seharusnya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, bagi yang menunggak maupun yang disiplin dalam membayar pajak, sama-sama diberi reward,” jelasnya.

Dia menambahkan, pada tahun 2019 target pajak kendaraan bermotor melampaui dari 100 persen dan tahun 2020 secara keseluruhan Jawa Barat mengalami kenaikan sekitar 63,36 persen. Khusus untuk Kota Bogor kenaikan target tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 ada kenaikan sebesar 39,42 persen.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Karyawan Swasta Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp600 Ribu 

Adanya pandemi Covid-19 diakuinya memberikan dampak. Implementasi PSBB pertama pada April 2020 lalu, realisasi mengalami penurunan jika dibanding tahun sebelumnya hampir 27,20 persen

“Karena itu ada target yang telah ditetapkan harus direvisi,” sebutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menyebutkan, sosialisasi tersebut sangat penting dipahami karena dampaknya akan memotivasi masyarakat mempercepat pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

“Bicara pembangunan tidak lepas dari anggaran. Untuk itu dengan kondisi yang ada saat ini kita coba buat refocusing kegiatan anggaran.  Pendapatan yang awalnya Rp 1,1 Triliun lebih kemungkinan hanya bisa diperoleh sekitar 68 persen atau kurang lebih Rp 983 Miliar,” katanya.

Baca Juga: Strategis Berbatasan dengan Banten, Ade Yasin Sebut Rumpin Layak Jadi Ibukota Kabupaten Bogor Barat 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x