Agustus hingga Desember, Ada Keringanan hingga Diskon Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di Bogor

- 14 Agustus 2020, 06:29 WIB
ILUSTRASI STNK.*
ILUSTRASI STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR/

 

ISU BOGOR - Melalui program Triple Untung Plus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan atau diskon. Peruntukannya bagi para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor dan Mulai 1 Agustus sampai dengan 23 Desember 2020.

Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor pada Bapenda Provinsi Jawa Barat, Ekawati, Rabu 12 Agustus 2020 menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.973/267 - Bapenda/2020 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama dan/atau  pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dalam masa tanggap darurat penanganan dan dampak pandemi Covid-19.

“Bagi para wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan cashback atau diskon, mulai dari 2 persen hingga 10 persen,” paparnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Jelang Sore, Bogor Hujan hingga Malam 

Adapun ketentuannya sebagai berikut, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari (1 bulan ) sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon 2 persen, pembayaran lebih dari 30 hari (1 bulan) sampai dengan 60 hari (2 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen.

Untuk 60 hari (2 bulan) hingga 90 hari (3 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 6 persen, 90 hari hingga 120 hari (4 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 8 persen dan terakhir lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari (6 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 10 persen.

Selain itu, ada juga bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda bea balik nama kedua serta bebas tarif progresif.

Reward lain bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Bank BJB menyiapkan hadiah berupa perjalanan ibadah umroh untuk dua orang, sepeda motor untuk lima orang dan tabungan dari BJB sebesar lima juta rupiah untuk sepuluh orang.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x