Pemkot Bogor Mulai Terapkan Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

- 13 Agustus 2020, 00:45 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /Pexels/CDC/

“Di Perwali Nomor 64 Tahun 2020 itu kan mengatur beberapa sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan di Pra AKB ini. Kita sudah mulai bergerak menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya mulai dari peringatan secara lisan, peringatan tertulis, penahanan identitas diri hingga sanksi administrasi atau denda,” katanya.

Baca Juga: Ini Motif Jerinx Unggah Foto Rina Nose Sebelum Ditahan, Nora: Doamu Selalu Ada di Nadi JRX

Sementara saat ini kata dia, identitas pelanggar masih dicatat secara manual, namun Diskominfo Kota Bogor sedang membuat aplikasi. Nantinya para pelanggar yang kedapatan melanggar akan di input namanya.

“Nanti di aplikasi akan muncul namanya, apakah sudah melanggar sebelumnya atau belum,” jelasnya.

Sejauh ini sudah ada tiga titik di wilayah kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur dan Bogor Utara yang di razia petugas Satpol PP Kota Bogor.

Baca Juga: Bacaan Doa dan Keutamaan Sambut Tahun Baru Islam 2020, 1 Muharam 1442 Hijriah

“Nanti juga kita akan razia masker di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sareal dan Selatan. Pokoknya nanti kita keliling,” kata Agustian Syah.

Dia menghimbau kepada seluruh warga Kota Bogor khususnya, dengan adanya Perwali Nomor 64 Tahun 2020 ini pihaknya berharap warga bisa lebih disiplin lagi, lebih taat lagi dalam menjaga diri sendiri dan orang lain untuk memutus penyebaran virus Covid-19.****

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x