Pemkot Bogor Mulai Terapkan Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

- 13 Agustus 2020, 00:45 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /Pexels/CDC/

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) melalui Bagian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.

Regulasi ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 terkait Pedoman pelaksanaan bagi Peraturan Kepala Daerah setelah ditetapkannya Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada tanggal 4 Agustus lalu serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang signifikan terjadi peningkatan kasus di DKI Jakarta. Pemkot Bogor senada dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan memberlakukan tertib kesehatan, melalui protokol kesehatan yang disebarkan melalui berbagai media komunikasi dan informasi, disertai pengenaan sanksi administratif yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Sempat Bermasalah, Pasar Induk Kemang Akhirnya Sah Dikelola Pemkot Bogor

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor ini menegaskan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan yang ditandatangani Wali Kota Bogor pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu dan sudah mulai diberlakukan.

Alma menegaskan, bahwa pasal yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 64 ada 11 pasal. Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Di 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan ada sanksi yang diberikan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, sanksi sosial bahkan sampai penutupan tempat kegiatan. Perwali Nomor 64 Tahun 2020 merupakan turunan dari Pergub Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, isi aturannya dapat dilihat melalui JDIH Kota Bogor.

Baca Juga: Bertambah Jadi 30 Pegawai di 9 Puskesmas di Bogor Positif, Cipaku Paling Banyak

"Pemerintah Kota Bogor telah mempersiapkan regulasi ini sesuai dengan penerbitan produk hukum di masa tanggap darurat Covid-19 sebagai pelayanan dalam menyuarakan perlindungan masif bagi masyarakat, karena dengan adanya penambahan kasus yang terjangkit Covid-19 pada klaster rumah sakit/puskesmas, tempat kerja/perkantoran dan keluarga, maka protokol kesehatan akan terus digencarkan dan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana yang tertuang di Perwali Nomor 64, seperti tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai denda administratif terberat Rp 100.000 " ujar Alma, Rabu (12/8/2020).

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menyatakan, regulasi ini untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x