Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Kabupaten Bogor Kena OTT

- 5 Agustus 2020, 03:48 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor mengenakan sanksi tindak pidana ringan terhadap warga Kabupaten Bogor yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan jembatan PDAM, jalan Tegar Beriman-Bambu Kuning, Selasa 4 Agustus 2020
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor mengenakan sanksi tindak pidana ringan terhadap warga Kabupaten Bogor yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan jembatan PDAM, jalan Tegar Beriman-Bambu Kuning, Selasa 4 Agustus 2020 /Iyud Walhadi// Dok Satpol PP Kabupaten Bogor

ISU BOGOR - Sedikitnya tiga warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan jembatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong-Bambu Kuning, Bojonggede, Kabupaten Bogor terkena operasi tangkap tangan (OTT), Selasa 4 Agustus 2020.

Mereka terjaring OTT oleh petugas Satuan Polisi (Satpol) Kabupaten Bogor yang tengah mengggelar patroli rutih seminggu dua kali.

"Mereka kita kenakan sanksi tindak pidana ringan karena melanggar Pasal 39 juncto Pasal 8 Huruf j Perda No.4 Tahun 2015 tentang Ketertian Umum," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Panen Raya di Tanjungsari Bogor, Ade Yasin Bagikan Asuransi Jaminan Hidup Petani

Baca Juga: Ini Fitur Baru WhatsApp Penangkal Pesan Hoaks

Baca Juga: Tok! Kota Bogor Resmi Terapkan Sanksi Tilang Masker di Masa Perpanjangan PSBB Pra AKB

Pihaknya berharap dengan adanya penindakan ini, setidaknya dapat memberikan efek jera bagi pelaku juga bagi warga pada umumnya.

"Diharapkan dengan adanya penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan untuk kedepannya tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Sehingga tercipta nya Bogor bersih dan sehat," tukasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x