Berikut Ketentuan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Bogor

- 17 Juli 2020, 07:48 WIB
Kawasan Puncak Bogor
Kawasan Puncak Bogor /dok

Hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen).

Villa hanya digunakan oleh pemilik.

Home stay ditutup.

Aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-17.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen).

Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas.

Gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan karaoke, ditutup.

Baca Juga: Layanan KTP, Bima Arya Pastikan Lansia dan Disabilitas Kota Bogor Didatangi ke Rumah

Usaha

Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengaturan jam kerja, dan menjalankan protokol kesehatan.

Resto, hotel, mal, dan pasar

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah