Warung makan/restoran/cafe buka dengan jam operasional Pukul 08.00-20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 % (lima puluh persen), penyajiannya dengan sistem pelayanan ala carte atau secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.
Aktivitas mal dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60% (enam puluh persen) dari luas bangunan komersial.
Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja.
Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas toko.
Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional mukai pukul 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar.
Layanan kesehatan
POSYANDU boleh beroperasi dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Puskesmas;
Baca Juga: IPW Ingin Persengkongkolan Jahat Buronan Djoko Tjandra Diusut
Area publik
Taman publik, ditutup.