ISU BOGOR – Pasca PSBB transisi pada tanggal 16 Juli 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bogor akan menerapkan PSBB Pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai tanggal 17 Juli sampai 30 Juli 2020. Hal ini berdasarkan pada hasil rapat evaluasi PSBB transisi Kamis 16 Juli 2020.
Ketentuan PSBB Pra AKB tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 dan mengatur aktivitas antara lain:
Pendidikan
Sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi;
Masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 (lima puluh) peserta didik setiap hari dan menerapkan protokol Kesehatan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah, Alasan Anies Perpanjang PSBB di Jakarta
Perbankan
Aktivitas perbankan dibatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen).
Wisata