Berikut Ketentuan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Bogor

- 17 Juli 2020, 07:48 WIB
Kawasan Puncak Bogor
Kawasan Puncak Bogor /dok

Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung;

Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan COVID-19; dan

Pembatasan Penyelenggaraan acara yang mengumpulkan massa adalah sebagai berikut:

Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan;

Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Jelang Sore Bogor Diprediksi Hujan Lokal

Acara publik

Kegiatan khitanan dan kegiatan pernikahan, diperbolehkan dengan kapasitas orang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan.

Kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.

Penumpang transportasi publik paling banyak 50% (lima puluh persen);

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah