Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung;
Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan COVID-19; dan
Pembatasan Penyelenggaraan acara yang mengumpulkan massa adalah sebagai berikut:
Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan;
Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Jelang Sore Bogor Diprediksi Hujan Lokal
Acara publik
Kegiatan khitanan dan kegiatan pernikahan, diperbolehkan dengan kapasitas orang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan.
Kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.
Penumpang transportasi publik paling banyak 50% (lima puluh persen);