6 Mafia Tanah di Bogor Diringkus, Polisi Sebut 24 Korban Alami Kerugian Rp10 Miliar

- 1 Agustus 2022, 23:18 WIB
Sebanyak 6 mafia tanah di Bogor diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Senin 1 Agustus 2022.
Sebanyak 6 mafia tanah di Bogor diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Senin 1 Agustus 2022. /Subbag Humas Polres Bogor
ISU BOGOR - Sebanyak 6 mafia tanah di Bogor diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Senin 1 Agustus 2022.

Mafia tanah itu kedapatan memalsukan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan terungkapnya kasus mafia tanah di Bogor ini berawal dari laporan masyarakat, terkait SHM nomor 7988 yang mengaku tanahnya diwilayah Sukahati, Cibinong, Bogor diduga bermasalah.

"Warga pemohon yang kesulitan, lalu mencoba memakai jasa calo dan ternyata berhasil dengan kompensasi harus membayar Rp25 juta hingga Rp70 juta," kata AKBP Iman dalam keterangan pers yang diterima, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga: MS Kaban Sindir Sofyan Djalil Soal Mafia Tanah di Indonesia: Katanya Negara Tak Boleh Kalah

"Pemohon bayar didepan Rp10 juta. Setelah sertifikat jadi, Mafia Tanah ini meminta sisanya. Saat penyerahan sisa ini, tim melakukan penangkapan," ujarnya.

Keenam orang ini merupakan pelaku yang memiliki peran menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL tersebut.

Enam pelaku mafia tanah yang diringkus masing-masing dengan inisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49).

"Diantara para pelaku ini, satu orang diantaranya adalah oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama DK yang mampu masuk ke sistem database BPN."

Baca Juga: Nirina Zubir Bongkar Fakta Sosok ART Tersangka Mafia Tanah: Dia Bukan PRT

Modus para mafia tanah di Bogor ini adalah merekayasa atau merubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan baycline.

Kemudian para pelaku mengganti dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

"Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AR di Kp. Cikempong Kel. Pakansari Kab. Bogor ditemukan banyak dokumen sertifikat PTSL tahun 2017/2018," jelasnya.

Selain menangkap para mafia tanah, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 SHM nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah yang sedang dalam proses pelaku AR, uang tunai Rp10 juta, 1 laptop merek Asus, 1 printer merek Epson, 1 botol cairan bayclin, 1 alat pengering rambut merek Miyako, 2 laptop merek Zyrex, 9 HP berbagai merek.

Baca Juga: Sentul City Sedih, Rocky Gerung Ditipu Mafia Tanah

Taka hanya itu, petugas juga menyita 28 berkas bidang tanah, 2 berkas akta jual beli, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat yang berkasnya sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi.

"Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022 dan sejauh ini Polisi mencatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu," jelasnya.

Pelaku AR dan AG yang berperan dalam mencetak sertifikat lengkap dengan hasil ukur dan tanda tangan semua pejabat baik tingkat desa hingga BPN yang dipalsukan lalu merubah data kepemilikan sesuai dengan permintaan pemohon baru.

"Sertifikat itu asli. Yang palsu itu data dalam sertifikat. Jadi nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu. Pemohon ajukan di tahun 2022 namun sertifikat keluar tertera tahun 2017. Ini kejahatan,” tegasnya.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Bocah di Bogor Diringkus, Polres Bogor: Korban Dicabuli hingga Hamil

Menurut AKBP Iman Imanuddin, sertifikat bisa keluar dengan nama pemohon baru lengkap dengan titik koordinatnya, dikarenakan adanya peran DK, selaku orang dalam BPN.

"1 orang ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok mafia tanah ini dapat mengakses situs BPN karena peran DK. Modusnya pakai sertifikat yang ada lalu hapus data awal nama pemilik dan masukin data baru pemohon," ujar AKBP Iman.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas menambahkan pihaknya sangat berterimakasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap praktek mafia tanah tersebut, para pelaku bisa masuk kedalam sistim BPN, karena adanya peran DK.

Mencegah kejadian serupa, Dyas akan mengamankan semua sistim internal, agar tidak ada lagi orang yang tidak menyalahgunakan.

Baca Juga: Polres Bogor Ringkus 3 Pencuri Aluminium Seberat 300 Kilogram

"Lewat penangkapan ini, saya akan amankan semua akun internal dan melakukan pantauan secara intensif. DK, pegawai BPN yang ditangkap menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL," tegasnya.

Ia menjelaskan ratusan sertifikat yang disita Polres Bogor merupakan terbitan tahun 2017, walau pemohon mengajukan di tahun 2022.***



Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x