Kasateskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (54), S (33) dan RG (31). Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda.
"Tersangka A dan S kita amankan di tempatnya bekerja. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan menangkap satu pelaku RG,” ujar Siswo dalam keterangan persnya, Sabtu 9 Juli 2022.
Baca Juga: 15 Tempat Ngopi di Bogor yang Asik, Nomor 14 Terbaru dan Terbesar di Indonesia
Siswo menuturkan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan warga pada hari Jumat 3 Juni 2022.
"Ketiga pelaku membawa kabur batangan aluminium menggunakan mobil bernopol F-1639-IT," jelasnya."
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Idul Adha Tiba, One Way dan Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Hari Ini
"Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.***