ISU BOGOR - Jalur Puncak di setiap akhir pekan selalu ramai dengan kendaraan.
Hal itu terjadi tidak hanya di saat normal saja, pandemi Covid-19 pun tidak mengurai kemacetan di Puncak.
Meskipun beberapa saat Puncak sempat lengang karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: 2.745 Kendaraan Diminta Putar Balik Ganjil Genap di Pekan Ketiga
Baca Juga: Penentuan Ganjil Genap Puncak Bogor Permanen? Akan Ditentukan Minggu Ini
Baca Juga: Duh Pasangan Muda Mudi Ini Kendarai Ambulance Palsu Terobos Ganjil Genap Puncak
Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Puncak Bogor, Polres Bogor menerapkan kebijakan ganjil genap.
Pada pekan ini ganjil genap berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 24-26 September 2021.
Ganjil genap diberlakukan di jalur Puncak dan Sentul Bogor.
Baca Juga: Kakorlantas Polri Apresiasi Ganjil Genap Puncak
Baca Juga: Besok, Ganjil Genap Berlaku di Tempat Wisata di Indonesia
Baca Juga: Pekan Ketiga Ganjil Genap Puncak, Polres Bogor Terapkan Skema Baru Ini
"Hari Ini Sabtu Tanggal 25 September 2021 Di Jalur Puncak Dan Sentul Diberlakukan Sistem 'GANJIL'," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor sebagaimana dilansir pada Sabtu, 25 September 2021 pagi.
Bagi kendaraan bernomor polisi (pelat) akhirnya genap tidak bisa melewati jalur Puncak.
Sedangkan yang ganjil bisa melewati jalur Puncak. ***