Besok, Ganjil Genap Berlaku di Tempat Wisata di Indonesia

- 18 September 2021, 16:31 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi /Isu Bogor/Chris Dale

ISU BOGOR - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan ganjil genap di setiap tempat wisata yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Indonesia.

Wacana aturan itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika melakukan kunjungan kerja ke Simpang Gadog, Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.

Penerapan aturan ganjil genap di jalur tempat wisata, kata Budi, dilakukan sebagai antisipasi kepadatan ditempat wisata dan membatasi mobilitas masyarakat ditempat wisata agar tidak lebih dari 50 persen

Baca Juga: Pemkab Bogor dan Cianjur Sepakat Permanenkan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Tiap Akhir Pekan.

Karena, lanjut Budi, hal ini sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 42 tahun 2021 tentang uji coba pembukaan operasional tempat wisata dengan aturan protokol kesehatan dan pembatasan yang ketat.

Sehingga, dirinya akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur ganjil genap di tempat wisata.

"PM (peraturan menteri) kita keluarkan besok untuk daerah dengan PPKM level 3," ujarnya.

Baca Juga: Pekan Ketiga Ganjil Genap Puncak, Polres Bogor Terapkan Skema Baru Ini

Setelah aturan itu keluarkan, lanjut Budi, maka seluruh wilayah di Indonesia harus ikut menerapkan aturan ganjil genap, baik menuju maupun dari tempat wisata.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x