ISU BOGOR – Dianggap membuat macet dan memakan badan jalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang ojek daring atau (ojek online) mangkal di enam ruas jalan sistem satu arah (SSA). Mulai Sabtu besok, sanksi teguran hingga denda akan diberlakukan jika pengedara online melanggar.
Ada 6 titik ruas jalan yang dijadikan kawasan bebas ojek online di seputaran area jalur Sistem Satu Arah (SSA), yakni jalan Pajajaran, jalan Otista, jalan Ir. H. Juanda, jalan Jalak Harupat, jalan Kapten Muslihat dan jalan Paledang (50 Meter dari Simpang jalan Kapten Muslihat).
“Bagi para pengemudi atau driver ojek online dilarang untuk 'mangkal' atau berhenti di area tersebut. Kecuali untuk antar jemput penumpang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, RA. Mulyadi, Senin 13 September 2021.
Baca Juga: Badai Matahari Super Ancam Kiamat Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasannya
Kata dia, dasar hukum kebijakan ini berdasarkan Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.
Baca Juga: Rapper Meksiko Ini Ganti Rambut dengan Rantai Emas yang Ditanam di Tengkoraknya
Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.