Bikin Decak Kagum KPK, Harta Kekayaan Rata-Rata Anggota Dewan Rp 23 Miliar

- 7 September 2021, 21:18 WIB
Coretan kritik tajam dari 'serangan' laser di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 28 Juni 2021/Instagram/@fraksirakyat_id.
Coretan kritik tajam dari 'serangan' laser di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 28 Juni 2021/Instagram/@fraksirakyat_id. /

ISU BOGOR - Berdasarkan data yang dimiliki KPK, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, rata-rata harta kekayaan yang dimiliki anggota DPR berdasarkan analisis tim lembaga antikorupsi senilai Rp 23,4 miliar.

Sedangkan rata-rata harta kekayaan anggota DPRD, sekitar Rp 14 miliar.

Baca Juga: Siap, Siap Kota Bogor Mulai Perbolehkan Buka Tempat Wisata

"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding dibanding DPRD kabupaten kota, tidak."

"Tapi kira-kira, masyarakat bisa menduga, bahwa rata-rata kekayaannya Rp 23 miliar untuk anggota DPR begitu, diikuti oleh DPRD kabupaten/kota sekitar Rp14 miliar, lantas BUMN, DPD, dan selanjutnya," kata Pahala dalam webinar "LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat" yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Selasa 7 September 2021.

Dipaparkan Pahala, harta tertinggi yang dimiliki anggota DPR adalah sejumlah Rp 78,776 miliar, sementara harta terendah Rp 47,681 juta.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Munir Sudah 17 Tahun Berlalu, Refly Harun: Sampai Sekarang Masih Gelap

Untuk anggota DPRD, terdapat anggota yang memiliki kekayaan mencapai Rp 3 triliun, sementara kekayaan terendah minus Rp 778,195 miliar.

Kemudian, kata Pahala, rata-rata kekayaan wajib lapor dari BUMN sebesar Rp3,687 miliar. Kekayaan tertinggi mencapai Rp2 triliun dan terendah minus Rp280,861 miliar.

Sedangkan rata-rata kekayaan penyelenggara negara dari kementerian/lembaga adalah sebesar Rp1,519 miliar, dengan harta tertinggi Rp 8,743 triliun dan terendah minus Rp1,759 triliun.

Baca Juga: Jika Megawati Lengser dari PDIP, Refly Harun Sebut 4 Sosok Ini yang Berpotensi Menggantikannya

Untuk pemerintah provinsi, Pahala mengatakan, rata-rata penyelenggara negara pemprov memiliki harta rata Rp 1,7 miliar dengan kekayaan terendah minus Rp 203 miliar dan kekayaan tertinggi Rp 1,6 triliun.

Selanjutnya, rata-rata kekayaan penyelanggara negara di tingkat pemerintah kota/kabupaten sebesar Rp 990 juta dengan kekayaan terendah minus Rp 302,2 miliar dan kekayaan tertinggi sebesar Rp 1,8 triliun.

"Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar, Rp1,7 triliun, jadi kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun," beber Pahala.

Baca Juga: Jika Megawati Lengser dari PDIP, Refly Harun Sebut 4 Sosok Ini yang Berpotensi Menggantikannya

Pahala mengungkapkan, penyelenggara negara, terutama anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis, umumnya berasal dari pengusaha atau mantan pebisnis yang kemudian terjun ke pemerintahan.

Harta kekayaan mereka, umumnya berasal dari nilai saham yang dimiliki. Untuk itu, tak tertutup kemungkinan nilai yang disampaikan tak selaras dengan kenyataan sebenarnya.

"Kalau yang pengusaha biasanya mengisi harga sahamnya saja, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat. Oleh karena itu ada kemungkinan di lapangan berbeda," ungkapnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x