Kedua, lanjut dia, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Ketiga, pusat perbelanjaan, mal ditutup untuk sementara, sedangkan supermarket, minimarket, pasar tradisional, dan toko klontong yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00.
Baca Juga: Tiga Bansos Tunai Cair Saat PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan, Catat Jadwalnya
"Apotek dan toko obat dibolehkan untuk buka 24 jam," ujarnya.
Bima menambahkan, restoran, kafe, lapak, dan tempat jajanan hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat.
"Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup untuk sementera," sambung wali kota.
Selain itu, fasilitas umum, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara.
"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.
Ketua Apeksi itu melanjutkan, untuk resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan pembatasan protokol kesehatan yang ketat.