Camat Wajib Sigap, Ini 5 Perintah Kesiagaan TPU Pasien Meninggal Positif Covid-19

- 27 Juni 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi. Pasien meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Indramayu bertambah 13 orang
Ilustrasi. Pasien meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Indramayu bertambah 13 orang /Pixabay



ISU BOGOR - Para camat kini memiliki 5 poin tugas menyusul persiapan kesiagaan Pemakaman Umum (TPU) untuk pasien meninggal dunia dalam status positif Covid-19.

Melonjaknya kasus positif covid-19 membuat persiapan TPU bagi pasien meninggal menjadi penting.

Sebab, sebelumnya sempat banyak penolakan warga sekitar TPU di beberapa daerah bagi pasien meninggal positif Covid-19.

 

Baca Juga: UPDATE: Kasus Melonjak, Bogor Siaga 10 TPU Pasien Meninggal Positif Covid-19, Cek Lokasinya



Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini bersiaga menyiapkan 10 TPU pasien meninggal akibat positif Covid-19 mengantisipasi akibat lonjakan kasus akhir-akhir ini akan tersebar di 10 kecamatan di daerah tersebut.


Kesepuluhnya ialah, TPU Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong, TPU Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang dan TPU Ciomas Kecamatan Ciomas.

Selanjutnya, TPU Cicadas Kecamatan Gunungputri, TPU Cipenjo Kecamatan Cileungsi, TPU Singasari Kecamatan Jonggol dan TPU Jabon Mekar Kecamatan Parung.

Kemudian, TPU Rancabungur Kecamatan Rancabungur, TPU Galuga Kecamatan Cibungbulang, dan TPU Gorowong Kecamatan Parungpanjang.

 

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Orang yang Gangguan Jiwa Sulit Kena Covid? Dokter RS Jiwa Bogor Menjawab



Dengan kesiagaan tersebut Pemkab Bogor melalui Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin menyampaikan 5 poin perintah bagi camat.

Kelima perintah tersebut ialah:


1. Mengkoordinasikan, mensosialisasikan dan mengamankan TPU milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

2. Mengantisipasi dan mengkomunikasikan adanya penolakan warga atas penggunaan TPU tersebut, yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah Covid-19.

 

Baca Juga: Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Refly Harun: Apakah Warga Bogor Terlindungi dengan Tindakan Bima Arya



3. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan pemakaman.
4. Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, instansi dan unsur terkait lainnya.

5. Melaporkan hasilnya kepada Bupati Bogor selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku ketua harian.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x