ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersiaga menyiapkan 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk pasien meninggal dunia akibat positif Covid-19.
TPU pasien meninggal akibat positif Covid-19 yang dipersiapkan mengantisipasi akibat lonjakan kasus akhir-akhir ini akan tersebar di 10 kecamatan di daerah tersebut.
Kesepuluhnya ialah, TPU Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong, TPU Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang dan TPU Ciomas Kecamatan Ciomas.
Baca Juga: PPKM Saat Ini Dinilai Belum Efektif, Bima Arya Usul Pembatasan Ketat Tingkat Makro
Selanjutnya, TPU Cicadas Kecamatan Gunungputri, TPU Cipenjo Kecamatan Cileungsi, TPU Singasari Kecamatan Jonggol dan TPU Jabon Mekar Kecamatan Parung.
Kemudian, TPU Rancabungur Kecamatan Rancabungur, TPU Galuga Kecamatan Cibungbulang, dan TPU Gorowong Kecamatan Parungpanjang.
Dengan kesiagaan tersebut Pemkab Bogor melalui Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin menyampaikan 5 poin perintah bagi camat.
Kelima perintah tersebut ialah:
1. Mengkoordinasikan, mensosialisasikan dan mengamankan TPU milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, Bima Arya Batasi Aktivitas Warga Kota Bogor
2. Mengantisipasi dan mengkomunikasikan adanya penolakan warga atas penggunaan TPU tersebut, yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah Covid-19.
3. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan pemakaman.
4. Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, instansi dan unsur terkait lainnya.
5. Melaporkan hasilnya kepada Bupati Bogor selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku ketua harian.***