"Kendaraan-kendaraan darurat ya ambulance, kendaraan petugas termasuk kendaraan-kendaraan online untuk bekerja itu masih diperbolehkan, termasuk alasan-alasan khusus lainnya, misalnya untuk urusan rumah sakit," tutur Kalporesta Bogor Kota itu.
Ada pun sanksi yang akan didapat oleh pengendara yang melanggar ketentuan ini yaitu sanksi putar balik.
Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap, Kota Bogor Ramai Lancar
Namun, lanjut dia, pihaknya akan memperhitungkan penerapan sanksi protokol kesehatan pada pekan depan.
"Sanksi kita akan memberlakukan putar balik untuk kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mungkin minggu depan kita akan memperhitungkan apakah kita mulai memberlakukan sanksi protokol kesehatan," ucapnya. ***