Ini Sanksi Pengendara yang Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor

- 19 Juni 2021, 11:25 WIB
Kota Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada hari pertama, Sabtu 19 Juni 2021.
Kota Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada hari pertama, Sabtu 19 Juni 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Sistem ganjil genap di Kota Bogor kembali diberlakukan hari ini, Sabtu 19 Juni 2021. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo mengatakan, aturan ganjil genap saat ini masih sama dengan sebelumnya.

"Untuk aturan masih sama, kendaraan akan kita pilah ganjil atau genap sesuai dengan tanggal," kata Susatyo.

"Kemudian kendaraan-kendaraan darurat ya ambulance, kendaraan petugas termasuk kendaraan-kendaraan online untuk bekerja itu masih diperbolehkan termasuk alasan-alasan khusus lainnya," tambahnya.

Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap Kota Bogor Terpantau Lengang, Kapolresta: Karena Tersosialisasi Cukup Baik

Alasan khusus yang dimaksud misalnya untuk urusan rumah sakit.

Susatyo berharap, diberlakukannya lagi sistem ganjil genap ini dapat mengendalikan mobilitas dan kerumunan di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota itu juga menjelaskan, sanksi yang melanggar ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni memutar balikkan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Mungkin minggu depan kita akan memperhitungkan, apakah kita mulai memberlakukan sanksi protokol kesehatan," ungkapnya.

Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap, Kota Bogor Ramai Lancar

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x