Ganjil Genap di Kota Bogor Tidak Berlaku untuk 4 Jenis Kendaraan Ini, Apa Saja?

- 16 Juni 2021, 16:31 WIB
Pemberlakukan ganjil genap di Kota Bogor
Pemberlakukan ganjil genap di Kota Bogor /Pemkot Bogor

ISU BOGOR - Sistem ganjil genap di Kota Bogor kembali berlaku di akhir pekan ini pada 19-20 Juni 2021 pukul 10.00-16.00 WIB.

Namun, ganjil genap tidak berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan dinas pemerintah.

Baca Juga: Aktor Kim Eung Soo Dikritik Atas Komentar Buruk Terkait Minhyuk MONSTA X

Selain itu, tidak berlaku juga untuk kendaraan tertentu, seperti angkutan umum, daring pengangkut logistik, dan pekerja yang menunjukkan surat tugas.

Ganjil genap tersebut akan berlaku bagi kendaraan pribadi baik motor maupun mobil yang tidak sesuai tanggal ganjil/genap. Petugas akan memutar balikkan kendaraan tersebut.

"Hanya berlaku akhir pekan besok, nanti kita evaluasi apakah diperpanjang atau tidak," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Rabu 16 Juni 2021.

Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku Lagi Akhir Pekan Ini, Cek Ketentuannya Sekarang

Susatyo menerangkan, sebanyak 150 personel gabungan akan disebar di lima titik sekat atau check point, yakni Simpang Baranangsiang, RM. Bumi Aki Jalan Pajajaran, Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah, dan Simpang Empang.

Selain operasi statis, Satgas juga memberlakukan operasi dinamis dengan melakukan patroli gabungan untuk melakukan pengawasan di ruang publik atau pusat keramaian seperti mal, cafe, atau restoran.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x