Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku Lagi Akhir Pekan Ini, Cek Ketentuannya Sekarang

- 16 Juni 2021, 16:12 WIB
Pemberlakukan ganjil genap Kota Bogor.
Pemberlakukan ganjil genap Kota Bogor. /Pemkot Bogor

ISU BOGOR - Akhir pekan ini atau tepatnya pada 19-20 Juni 2021 mulai pukul 10.00-16.00 WIB, Kota Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap.

Namun, menurut Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, sistem ganjil genap tersebut hanya berlaku untuk akhir pekan ini.

"Nanti kita akan evaluasi diperpanjang atau tidak," ujarnya, Rabu 16 Juni 2021.

Baca Juga: Sempat Dirawat Positif Covid-19, Nata S Pane Meninggal Dunia

Susatyo menerangkan, sebanyak 150 personel gabungan akan disebar di lima titik sekat atau check point, yakni Simpang Baranangsiang, RM. Bumi Aki Jalan Pajajaran, Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah, dan Simpang Empang.

Adapun ketentuan dalam pemberlakuan sistem ganjil genap di Kota Bogor tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, kendaraan pribadi baik motor maupun mobil yang tidak sesuai tanggal ganjil/genap akan diputar balik.

Baca Juga: Jakarta Zona Merah, Bima Arya Belakukan Pembatasan Aktivitas Warga Bogor

Kedua, ganjil genap tidak berlaku bagi damkar, ambulans, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu seperti angkutan umum, daring pengangkut logistik, serta pekerja yang menunjukkan surat tugas.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x