Selama Dua Pekan, Polisi Ungkap 11 Kasus Narkoba di Bogor dengan 14 Tersangka

- 15 Juni 2021, 17:37 WIB
 Satreskrim Narkoba Polres Bogor mengungkap 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka selama 2 pekan, salah satunya kasus industri tembakau sintesis.
Satreskrim Narkoba Polres Bogor mengungkap 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka selama 2 pekan, salah satunya kasus industri tembakau sintesis. /Muhamad Husni Tamami/Isu Bogor

ISU BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort (Polres) Bogor mengungkap 11 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, home industri tembakau sintetis, dan penyelahgunaan sediaan farmasi dengan 14 tersangka selama 2 pekan yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana mengatakan, dari kasus tersebut
berhasil disita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42,02 gram, 167,16 gram ganja, 2,2 kg
tembakau sintetis, 1.391 butir tramadol, 719 butir hexymer, dan 1.188 butir trihex.

Berikut ini uraian dari 11 kasus dengan 14 tersangka tersebut yang telah ditangkap.

Baca Juga: Posting 'LAPAN X BTS' di Instagram, Ternyata Ini Maksud LAPAN Sebenarnya

1. Industri Tembakau Sintetis
Kasus pertama adalah industri sintetis dengan tiga tersangka. Pertama adalah tersangka MO (22), tersangka IA (25), dan tersangka RJ (24) terkait home industri pembuatan tembakau sintetis.

Mereka ditangkap pada 31 Mei 2021 di Jalan Surialaya, Kampung Cibalagung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Menurut Candra, ketiga tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. RJ berperan
sebagai pemasok sintetis, IA berperan sebagai peracik atau pembuat tembakau sintetis, dan MO berperan sebagai pengedar atau penjual tembakau sintetis tersebut.

Baca Juga: Masih Terbaring di Rumah Sakit, Bunga Zainal: Aku Bukan COVID-19

"Penjualan tersebut dilaksanakan melalui media sosial Instagram dengan akun vegetarian.idn," ungkapnya.

Aksi tersebut telah dilaksanakan selama dua bulan. Mereka meraup keuntungan per kilogramnya Rp20 juta.

"Adapun barang bukti yang disita adalah 2,2 kg tembakau sintetis, 1 buah gelas pembaca, dan 1 buah timbangan digital," ujarnya.

Baca Juga: Christian Eriksen Posting Foto Senyum dan Acungkan Jempol Sejak Kena Serangan Jantung

2. Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Kasus kedua yakni terhadap tersangka JP (27), didapatkan 38,57 kg sabu. JP ditangkap
di Gunungputri pada 9 Juni 2021.

Ia berperan sebagai pengedar di wilayah Gunungputri dan sudah mengedarkan narkotika selama 1 bulan.

Modus operandi yang digunakan dengan cara sitem tempel. Barang tersebut didapat dari DPO atas nama CS di Gunungputri, Bogor.

Baca Juga: Begini Modus Operasi Tiga Serangkai Pembuat Sintetis di Bogor

3. Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Atas nama DS 45 (45), dari dia didapatkan 92 gram ganja dan 1,69 gram sabu.

DS ditangkap pada 7 Juni 2021 di Cibinong. Ia memiliki peran sebagai pengedar selama 6 bulan.

Modus operandi yang digunakan dengan cara sistem tempel. Barang tersebut didapat dari DPO atas nama IY di Citeureup, Bogor.

Baca Juga: Lia ITZY Bereaksi Cepat Tangkap Ryujin yang Hampir Jatuh

4. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Keempat adalah tersangka RI (21) yakni 54 gram ganja dan ditangkap di wilayah Citeureup pada 1 Juni 2021.

Ia berperan sebagai pengedar di Citeureup dan sudah mengedarkan narkotika selama 1 bulan.

Modus yang digunakan dengan cara sistem tempel. Barang tersebut didapat dari DPO atas nama RH di Banten.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pembuat Tembakau Sintetis di Bogor

5. Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Selanjutnya tersangka DF ditangkap di wilayah Citeurep pada 7 Juni 2021 dengan barang bukti 11,49 gram ganja.

DF berperan sebagai pengedar di wilayah Citeureup dan sudah mengedarkan narkotika selama 1 tahun.

Modus operandi yang digunakan adalah sitem tempel. Barang yang didapat dari DPO atas nama AB di Cibinong.

Baca Juga: Surat Perpisahan Kim Jong Kook di Episode Terakhir Running Man dengan Lee Kwang Soo Buat Banjir Air Mata

6. Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Kemudian tersangka RM dan TM yang ditangkap di Cileungsi pada 8 Juni 2021 dengan barang bukti yang disita 8,47 gram ganja.

Ia berperan sebagai pengedar di wilayah Cileungsi selama 2 bulan.

Modus operandi yang digunakan dengan cara sistem tempel. Barang tersebut didapatkan dari seseorang tersangka kenal melalui media sosial Facebook dengan akun Anton.

Baca Juga: Karina dan Winter aespa Lakukan Akting Tanpa Pemeran Pengganti dalam Video SM Culture Universe

7. Penyalahgunaan Peredaran Sediaan Farmasi

Kemudian terhadap tersangka MT (30). Didapatkan 1.250 butir tramadol, 332 butir hexymer, dan 390 butir trihex.

Ia ditangkap di Cibungbulang pada 30 Mei 2021 dan berperan sebagai penjual sekaligus pengedar di wilayah Cibungbulan selama 1 bulan.

Barang didapatkan dari DPO atas nama IJ di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Menag Yaqut Apresiasi Langkah Pemkot Bogor dalam Penyelesaian GKI Yasmin

8. Penyalahgunaan Peredaran Sediaan Farmasi

Kemudian tersangka EA (34) yang ditangkap di Rancabungur pada 5 Juni 2021 terkait penyalahgunaan pengedaran sediaan farmasi.

Ia berperan sebagai penjual/ pengedar di wilayah Rancabungur selama 1 bulan. Sediaan farmasi didapatkan dari DPO atas nama FA.

Barang bukti yang disita di antaranya 108 butir tramadol, 307 butir hexymer, dan 712 butir trihex.

Baca Juga: Drakor At a Distance Spring is Green Raih Rating Cukup Bagus di Episode Pertamanya

9. Penyalahgunaan Peredaran Sediaan Farmasi

Kemudian tersangka NW ditangkap di Pamijahan pada 5 Juni 2021. Didapatkan 33 butir tramadol, 80 butir hexymer, dan 86 butir trihex.

Ia berperan sebagai penjual/ pengedar di wilayah Pamijahan dan sudah menjual/ mengedarkan sediaan farmasi selama 2 bulan yang didapatkan dari DPO atas nama FA.

10. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tersangka bernama WH (40). Barang bukti yang disita 1,76 gram sabu. Ia ditangkap di Cibungbulang pada 9 Juni 2021.

Baca Juga: Netizen Bandingkan Gedung Agensi Hiburan Mana yang Paling Disukai dari BIG 4

WH berperan sebagai pembeli narkotika jenis sabu. Tujuan barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi. Pelaku sudah mengonsumsi sabu selama 1 tahun.

Barang tersebut didapatkan dari DPO atas nama EN di Cibungbulang. Modus operandi yang digunakan dengan cara sistem tempel.

11. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Di kasus terakhir ini ada tersangka bernama BR (22). Ia ditangkap pada 1 Juni 2021 di Citeureup.

Baca Juga: Garo Sero Institute Tuduh Aktris Han Ye Seul Sebagai Mantan Pelacur

Perannya sebagai pembeli narkotika jenis ganja. Tujuannya untuk dikonsumsi. Pelaku telah mengonsumsi ganja selama 2 bulan.

Barang didapatkan dari DPO atas nama RH di Banten. Modusnya operandi yang digunakan dengan cara sistem tempel. Barang bukti yang disita yakni 1,20 gram ganja.

Kemudian terdapat satu orang tersangka yang merupakan residivis. Atas nama tersangka Suryadi (DS) merupakan residivis dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Garo Sero Institute Tuduh Aktris Han Ye Seul Sebagai Mantan Pelacur

"Tersangka pernah menjalani masa tahanan selama 2 tahun pada tahun 2013 di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong," pungkas Candra dalam keterangannya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x