Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ***