Meski demikian pihaknya berencana akan melakukan pemberlakuan wajib menunjukan surat rapid antigen kepada pengunjung tempat wisata.
"Kemudian yang ditekankan lebih ketat itu jangka waktunya, biasanya untuk antigen itu kan berlaku tiga hari, kita minta hanya berlaku satu hari," katanya.
Kebijakan itu kata Dedie akan mulai diberlakukan rencananya pada 6 Mei 2021 mendatang.***