Kota Bogor Tuggu Aturan Pusat Terkait Larangan Mudik

- 31 Maret 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.  Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno memberikan masukan kepada pemerintah agar mengeluarkan PP mengenai larangan mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran. Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno memberikan masukan kepada pemerintah agar mengeluarkan PP mengenai larangan mudik lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Kendati begitu, Dedie memastikan kesiapan Pemkot Bogor jika larangan itu diterapkan pada periode lebaran tahun ini. Dia menyatakan seluruh forkomfinda telah mempunyai pengalaman dalam melaksanakan pembatasan orang mudik yang dilaksanakan  tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini. Larangan itu akan mulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang.

Baca Juga: Aktris The World of the Married, Shim Eun Woo Ungkap Sulit Bertemu dengan Korban untuk Minta Maaf Karena Media

Ketentuan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Muhadjir mengatakan keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Menurutnya, keputusan itu dilakukan dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan angka kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 yang terjadi beberapa kali saat libur panjang, khususnya setelah libur natal dan tahun baru hingga menyebabkan tingginya bed ocupancy rate (BOR) di rumah sakit. *** 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x