Baca Juga: Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021, Ini 9 Ketentuannya
Ade Yasin melalui SK terbaru tentang perpanjangan PSBB dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro membolehkan kembali berbagai kegiatan, salah satunya resepsi pernikahan dan khitanan.
Namun, ada beberapa aturan yang perlu diterapkan bagi penyelenggara maupun tamu undangan resepsi, seperti menerapkan protokol kesehatan secara ketat, membatasi jumlah peserta sebanyak 30 persen, dan paling banyak 150 orang.
"Tidak diperbolehkan menampilkan acara hiburan berupa live music dan sejenisnya. Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kecamatan," kata Ade Yasin. ***