Polisi Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Bogor, Segini Barang Buktinya

- 16 Maret 2021, 16:23 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun (tengah) menggelar konferensi pers terkait pengungkapkan kasus narkoba yang melibatkan 10 tersangka di Kabupaten Bogor, pada Selasa 16 Maret 2021.
Kapolres Bogor AKBP Harun (tengah) menggelar konferensi pers terkait pengungkapkan kasus narkoba yang melibatkan 10 tersangka di Kabupaten Bogor, pada Selasa 16 Maret 2021. /Dok Humas Polres Bogor

ISU BOGOR - Polres Bogor berhasil mengamankan 10 tersangka peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Para pelaku diamankan ditempat dan waktu berbeda dalam kurun waktu dua pekan 1-14 Maret 2-21.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan 10 orang pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu itu diringkus dibeberapa tempat.

"10 orang pelaku ini ditangkap dibeberapa tempat berbeda," kata Kapolres Bogor dalam keterangan persnya, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Siap-siap, Jalur Puncak Akan Diberlakukan Tilang Elektronik

Baca Juga: Bogor Percepat Pembangunan Pasar Hewan dan Terminal Jonggol

Para pelaku ini perannya berbeda-beda, masing-masing 6 orang diantaranya merupakan sebagai pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai.

Para tersangka yang berperan sebagai pengedar itu berinisial MS (43) ditangkap Megamendung, Puncak Bogor, kemudian HK (44) mengedarkan di Klapanunggal, PI (31) di Cijeruk, RN (31) di Parung dan MR (19) di Bojonggede.

Sedangkan 4 pemakai lainnya yakni berinisial AY (22), MZ (32), SA (25), WE (25) dan FK (22) keempatnya ditangkap di Bojonggede.

"Dalam pengungkapan terhadap 10 tersangka ini, petugas menyita sabu-sabu dengan berat total sebesar 35,5 gram dan ganja 103,17 gram," katanya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x