ISU BOGOR - Polres Bogor berhasil mengamankan 10 tersangka peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Para pelaku diamankan ditempat dan waktu berbeda dalam kurun waktu dua pekan 1-14 Maret 2-21.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan 10 orang pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu itu diringkus dibeberapa tempat.
"10 orang pelaku ini ditangkap dibeberapa tempat berbeda," kata Kapolres Bogor dalam keterangan persnya, Selasa 16 Maret 2021.
Baca Juga: Siap-siap, Jalur Puncak Akan Diberlakukan Tilang Elektronik
Baca Juga: Bogor Percepat Pembangunan Pasar Hewan dan Terminal Jonggol
Para pelaku ini perannya berbeda-beda, masing-masing 6 orang diantaranya merupakan sebagai pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai.
Para tersangka yang berperan sebagai pengedar itu berinisial MS (43) ditangkap Megamendung, Puncak Bogor, kemudian HK (44) mengedarkan di Klapanunggal, PI (31) di Cijeruk, RN (31) di Parung dan MR (19) di Bojonggede.
Sedangkan 4 pemakai lainnya yakni berinisial AY (22), MZ (32), SA (25), WE (25) dan FK (22) keempatnya ditangkap di Bojonggede.
"Dalam pengungkapan terhadap 10 tersangka ini, petugas menyita sabu-sabu dengan berat total sebesar 35,5 gram dan ganja 103,17 gram," katanya.