Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Ke-13. Bioskop Dibuka, Taman Umum Masih Ditutup

- 24 Maret 2021, 11:17 WIB
Pemerintah Kabupaten Bogor masih melakukan penutupan taman umum pada perpanjangan PSBB ke - 13 hingga 5 April 2021 mendatang
Pemerintah Kabupaten Bogor masih melakukan penutupan taman umum pada perpanjangan PSBB ke - 13 hingga 5 April 2021 mendatang /Istimewa/

 

ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke-13 yang berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 mendatang.

Di PSBB ke-13 kali ini, Pemkab Bogor melakukan sejumlah pelonggaran aturan mulai dari uji coba sekolah tatap muka hingga pembukaan operasional bioskop.

Namun disisi lain, Pemkab Bogor masih belum membuka taman umum.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Klaim Pembangunan Jalur Puncak Dua Mampu Dongkrak IPM Kabupaten Bogor

Baca Juga: Hari Pertama Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor, Siswa: Senang, Tapi Jangan Anggap Remeh

"Taman umum ditutup," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/215/Kpts/Per-UU/2021, Selasa, 23 Maret 2021.

Pasalnya, sejak PSBB pertama di pertengahan tahun 2020 semua taman umum di Kabupaten Bogor ditutup, alias tidak boleh dijadikan tempat bermain ataupun bersantai bagi masyarakat.

Padahal, sejak pelaksanaan program vaksinasi COVID-19, Pemkab Bogor melakukan sejumlah pelonggaran aturan, mulai membolehkan uji coba sekolah secara tatap muka hingga operasional bioskop.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021, Ini 9 Ketentuannya

Baca Juga: Hore ! Tenaga Pendidik Kabupaten Bogor Segera Divaksinasi, Bupati Ade Yasin : Persiapan Belajar Tatap Muka

Ade Yasin melalui SK terbaru tentang perpanjangan PSBB dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro membolehkan kembali berbagai kegiatan, salah satunya resepsi pernikahan dan khitanan.

Namun, ada beberapa aturan yang perlu diterapkan bagi penyelenggara maupun tamu undangan resepsi, seperti menerapkan protokol kesehatan secara ketat, membatasi jumlah peserta sebanyak 30 persen, dan paling banyak 150 orang.

"Tidak diperbolehkan menampilkan acara hiburan berupa live music dan sejenisnya. Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kecamatan," kata Ade Yasin. ***

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x