Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB, Mahfud MD: Risikonya Pemerintah Dituding Cuci Tangan

- 6 Maret 2021, 19:41 WIB
Kolase potret Moeldoko dan logo Partai Demokrat.
Kolase potret Moeldoko dan logo Partai Demokrat. //Pikiran Rakyat/

ISU BOGOR - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang memilih Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut Mahfud MD pemerintah tidak pernah melarang adanya KLB. Sebab, sejak era Presiden Megawati Soekarno Putri hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini pemerintah tidak pernah melarang adanya KLB atau Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa).

"Sehingga itu dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol (partai politik)," ungkap Mahfud MD dalam cuitannya di akun twitter @mahfudmd pada Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat versi KLB, Warganet: Anda Kacang Lupa Kulit

Baca Juga: Ikut Soroti KLB Demokrat, Mahfud MD: Sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Jokowi Ini Pemerintah Tidak Melarang

Meski demikian, kata Mahfud, sikap tersebut bukan berarti tanpa risiko. Hal tersebut bakal dianggap sebagai cuci tangan.

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," katanya.

Mahfud MD menegaskan bagi pemerintah sekarang ini peristiwa KLB Demokrat di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.

Baca Juga: Minta Maaf, SBY Tidak Mendidik Moeldoko Kesatria dan Buat Malu TNI

"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat," katanya.

Menurutnya, Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

"Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," katanya.

Baca Juga: KLB Partai Demokrat 2021, SBY: Moeldoko Tega Bersekongkol dan Dengan Darah Dingin Melakukan Kudeta Ini

Mahfud mengungkit peristiwa KLB atau Munaslub di era pemerintah sebelum Jokowi maupun era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," katanya.

Menurutnya, saat itu Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga: KLB Demokrat, Pengamat: Demokrasi Dunia Sekarang Sedang Mundur

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin)Alasannya, itu urusan internal parpol," tandasnya.

Maka dari itu, lanjut Mahfud MD, kasus KLB Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadai pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tidak/belum ada masalah hukum di PD," katanya.

Baca Juga: KLB Demokrat Putuskan Moeldoko Sebagai Ketua Umum, AHY: Tindakan Ilegal dan Inkonstitusional

Seperti diberitakan sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Hotel Hill, Deli Serdang, Sumatera Utara memutuskan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.

Informasi diperoleh, prosesi pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat di KLB ini awalnya, pimpinan KLB Demokrat Jhoni Allen bertanya kepada peserta soal siapa caketum Partai Demokrat yang diusulkan, Jumat 5 Maret 2021.

Kemudian, KLB Demokrat itu muncul dua nama yakni Moeldoko dan Marzuki Alie. Mekanisme pemilih Ketua Umum itu berupa pengusulan.

Baca Juga: AHY Ngadu ke Jokowi Minta Tidak Sahkan KLB Demokrat Deli Serdang

Jhoni Allen bertanya ke peserta dari atas panggung, kemudian, para peserta langsung mengusulkan nama sambil teriak dari kursi masing-masing.

Sebanyak 5 provinsi kemudian diberi kesempatan bicara melalui mikrofon. Lima provinsi ini mengusulkan nama Moeldoko sebagai caketum.

"Silakan duduk, sudah. Tadi ada dua nama Moeldoko dan Marzuki Alie," kata Jhoni Allen.

Selanjutnya, Jhoni meminta peserta yang mendukung Moeldoko sebagai Ketua Umum untuk berdiri. Hampir semua peserta berdiri.

Baca Juga: KLB Demokrat 2021, SBY: Berkabung karena Akal Sehat Telah Mati

Kemudian Jhoni bertanya siapa yang mendukung Marzuki Alie, hanya sedikit yang berdiri.

Karena tampak lebih banyak pendukung Moeldoko, tanpa dilakukan perhitungan, Moeldoko akhirnya sah ditetapkan jadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

"KLB Partai Demokrat menetapkan dari dua calon terpilih, maka Pak Moeldoko ditetapkan jadi Ketum Partai Demokrat," kata Jhoni.

Selain menetapkan Moeldoko sebagai ketum, KLB Demokrat juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.

KLB Partai Demokrat juga menetapkan kepengurusan AHY sebagai ketum demisioner setelah terpilihnya Moeldoko sebagai ketum.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x