ISU BOGOR – Di hari pertama Sabtu 27 Februari 2021 di pekan keempat pembelakuan sistem ganjil genap Kota Bogor, sebanyak 7.900 kendaraan berplat genap diminta putar balik dan 60 orang dikenai sanksi sosial dan 3 orang denda administrasi.
Sabtu ini giliran kendaraan berplat nomor akhir ganjil yang yang diijinkan masuk ataupun melewati wilayah Kota Bogor yang berlaku mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Sementara kendaraan berplat nomor akhir genap masih diijinkan masuk hanya pada pukul sebelum pukul 09.00 dan setelah pukul 18.00 WIB
Baca Juga: Wanita Australia Memotret Ngengat 'Raksasa' Lebih Besar Dari Tangannya
Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Lengkap dengan Keutamaan dan Niatnya, Februari 2021
Kabag Operasional Polresta Bogor Kota, Kompol Prasetyo Purbo dalam keterangannya menuturkan, kegiatan operasi ganjil-genap di tujukan dalam mereduksi massa yg masuk ke dalam Kota Bogor dan pencegahan kerumunan.
Berdasarkan laporan, Sabtu petang sebanyak 7.933 kendaraan terjaring, dengan rincian kendaraan roda empat sebanyak 3.278, sedangkan 4.655 sepeda motor. Selain itu, ada 60 orang dikenakan sanksi sosial dan 3 orang dikenakan sanksi administrasi.
“Penerapan ganjil genap juga menerapkan skala prioritas dimana aktivitas masyarakat dalam bekerja, transportasi publik, sembako serta element satgas covid, dan nakes masih dapat beraktivitas normal,” papar Pras.
Pras menambahkan kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota bersama unsur Forkopimda, melibatkan 260 personil pengamanan dan sejauh ini tidak ada kegiatan yang mencolok atau berjalan tertib dan aman dan besok masih ada operasi serupa dan esok berlaku kendaraan berplat genap. ***