PERHATIAN, Mulai Hari Ini, Dua Ruas Jalan Kota Bogor Ditutup 6 Bulan

- 24 Februari 2021, 12:06 WIB
Ruas jalan Paledang, Bogor Tengah ditutup selama enam bulan ke depan karena pembangunan proyek rel ganda di Kota Bogor, Rabu 24 Februari 2021.
Ruas jalan Paledang, Bogor Tengah ditutup selama enam bulan ke depan karena pembangunan proyek rel ganda di Kota Bogor, Rabu 24 Februari 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pembangunan jalur ganda double track di Kota Bogor, ruas Jalan Raya Pahlawan mengarah Empang dan Jalan Raya Paledang ditutup selama enam bulan.

Kanit Turjawali pada Polresta Bogor Kota, AKP Budi Suratman mengatakan, penutupan dua ruas jalan itu dilakukan mulai hari ini, Rabu 24 Februari 2021.

Selain mengalihkan arus, petugas sudah menyiapkan jembatan sementara atau jembatan bailey untuk kedua jalur tersebut. Dimana, sudah dilakukan dua kali uji coba bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Baca Juga: Usai Ungkap Jennie BLACKPINK dan G-Dragon BIG BANG Kencan Dispatch Terima Umpatan Negatif di Internet

Baca Juga: Jennie BLACKPINK dan G-Dragon BIG BANG Kencan, Fans: Semoga Aja Bukan Pengalihan Isu

"Sehingga pada Rabu besok, mulai pelaksanaan pengalihan arus dan pembongkaran jembatan mulai jam 08.00 WIB sampai dengan enam bulan kedepan," Budi mengkonfirmasi, Rabu pagi.

Budi menjelaskan, pengalihan arus tersebut dilaksanakan karena dalam proyek double track sesi satu dan dua ini terdapat kegiatan pembongkaran jembatan. Dimana pengerjaannya dilaksanakan sepanjang hari.

“Waktu pengerjaannya pengalihan arus dilaksanakan karena kegiatannya pembongkaran jembatan. Sehingga pelaksanaan pengalihan arus pagi ketemu pagi lagi,” tuturnya.

Baca Juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia 2021, Jadwal dan Mitos yang Menyertainya

Tak hanya itu, Budi menegaskan, kendaraan besar seperti bus dan truk tronton tidak bisa melewati kedua jalur tersebut. Baik di Jalan Pahlawan maupun di Jalan Paledang.

Bahkan, petugas menempatkan alat pengukur kendaraan di dekat Jalan Pahlawan, tepatnya di Simpang Bogor Nirwana Residence (BNR) agar tidak ada kendaraan besar yang bisa menerobos.

“Yang bisa melintas di jalur empang adalah kendaran umum. Kecuali kendaraan tronton atau besar sehingga tidak bisa memasuki jalur seputaran Empang,” tegasnya.

Baca Juga: Hilang Kendali, Tiger Woods Kecelakaan dan Harus Jalani Operasi

Sama dengan Jalan Paledang, petugas akan ditempatkan di Pertigaan Bank BNI. Sehingga, kendaraan yang bisa memasuki Jalan Paledang hanya kendaraan umum dan kendaraan pribadi, kecuali kendaraan besar.

Dalam hal ini, Budi pun mengatakan, Satlantas Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor melakukan imbauan dan sosialisasi melalui media, dan sosial media. Serta pihak proyek yang langsung menyampaikan ke masyarakat sekitar agar masyarakat bisa mengambil jalur yang lebih baik.

“Ada plang atau imbauan di titik simpul, terutama di Simpang Ekalokasari, di Internasional Motor, maupun di Simpang BNR. Sekaligus di BNI, di PLN palednag, maupun di seputaran Jembatan Merah,” tuturnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x