Pemkab Bogor Perpanjang PPKM 2 Minggu, Ini 9 Ketentuannya

- 23 Februari 2021, 18:25 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin saat meluncurkan program SAMISADE atau Rp1 miliar untuk satu desa di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu 17 Februari 2021
Bupati Bogor Ade Yasin saat meluncurkan program SAMISADE atau Rp1 miliar untuk satu desa di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu 17 Februari 2021 /Dok Diskominfo Kabupaten Bogor

Baca Juga: Geger, Mayat Bayi Ditemukan Anak-Anak di Kebun Kosong di Bogor

Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.

Kemudian layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Survei LSI Prediksi Dua Partai Ini Bakal Kembali Bersaing Ketat di Pemilu 2024

Baca Juga: UPDATE COVID Kota Bogor: Sepekan 11 Pasien Positif Meninggal

Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah