Baca Juga: Geger, Mayat Bayi Ditemukan Anak-Anak di Kebun Kosong di Bogor
Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.
Kemudian layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Survei LSI Prediksi Dua Partai Ini Bakal Kembali Bersaing Ketat di Pemilu 2024
Baca Juga: UPDATE COVID Kota Bogor: Sepekan 11 Pasien Positif Meninggal
Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.***